- Back to Home »
- bank syariah , deposito , Finance , investasi , LPS , tabungan »
- Deposito Bank Syariah dan LPS
Tanya:
Saat ini saya memiliki deposito di bank syariah dengan sistem return bagi hasil sebesar 6,5% sampai 7%.
Bank syariah ini juga dijamin oleh LPS, namun yang saya tahu, LPS hanya menjamin maksimal return bunga 5,5%.
Menurut keterangan dari Customer Service bank syariah tersebut, batas jaminan deposito sampai Rp 2 Milyar memang berlaku sesuai syarat LPS, namun untuk sistem bagi hasi, bank syariah memiliki ketentuan sendiri, terlepas dari LPS.
Pertanyaan saya: apakah aman mengikuti deposito di bank syariah? Karena sepengetahuan saya, di bank konvensional lain, bunga deposito hanya 3,5% sampai 4,5% per tahun.
Mohon penjelasan dari team konsultasi keuangan. Terima kasih
Jawab:
Dear Bapak M. Sabar, kami senang mendapatkan pertanyaan tentang deposito bank syariah. Mari kita bahas satu persatu agar bisa dimengerti juga oleh pembaca semuanya.
1. Deposito di Bank Syariah
Menurut Bank Indonesia, deposito syariah adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian anatara nasabah dengan bank dengan sistem akad yang disebut mudharabah.
Apakah mudharabah itu? Mudharabah adalah akad transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Contohnya:
Bapak M. Sabar menaruh deposito di bank syariah sebesar Rp 20 juta dengan nisbah bagi hasil (Nasabah : Bank) = (70 : 30) dengan jangka waktu deposito 1 bulan, maka pada saat deposito jatuh tempo, bank syariah akan membagi keuntungannya sesuai nisbah yaitu 70% untuk nasabah, dan 30% untuk bank syariah, di luar dari pokok deposito atau uang pribadi Bapak.
Nisbah tersebut menjadi patokan besar kecilnya return deposito nasabah.
Jadi ketika keuntungan dana kelolaan bank kecil, maka kecil pula hasil bagi nasabah, dan ketika keuntungan bank besar, maka besarjuga hasil bagi nasabah. Deposito syariah dengan sistem bagi hasil jelas lebih transparan.
2. Deposito di Bank Konvensional:
Deposito di bank konvensional memiliki bunga yang tetap, sesuai perjanjian di awal pada saat nasabah menempatkan depositonya. Return atau bunga yang dihasilkan dari simpanan deposito di bank konvensional tidak tergantung kepada tingkat keuntungan maupun kerugian dana pengelolaan dari bank yang bersangkutan.
Contohnya:
Jika Bapak X membuka deposito di Bank Y dengan bunga 5% per tahun dari pokok deposito, maka di masa jatuh tempo deposito, Bapak X akan mendapatkan bunga yang sesuai dengan perjanjian di awal deposito, walaupun pada saat jatuh tempo, pengelolaan dana deposito tersebut mengalami kerugian di bawah 5%, atau mungkin mengalami keuntungan lebih dari 5%.
3. Apakah deposito di Bank Syariah aman dan dijamin oleh LPS?
Jawaban kami adalah: AMAN, dan dijamin oleh LPS, sesuai dengan pernyataan LPS lewat kutipan yang kami sadur dari website LPS.
Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2. Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:
a. Giro berdasarkan Prinsip Wadiah;
b. Giro berdasarkan Prinsip Mudharabah;
c. Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah;
d. Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
e. Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau
f. Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP. (sumber : www1.lps.go.id)
Bank Syariah memiliki kedudukan yang sama dengan Bank Konvensional dalam hal penjaminan pemerintah terhadap dana pihak ketiga. Dana nasabah di deposito bank syariah juga dijamin oleh pemerintah lewat LPS.
Bapak juga tidak perlu takut atau ragu jika bagi hasil deposito syariah di bank tempat Bapak menaruh dana ternyata lebih tinggi dari bank konvensional, karena return 6,5% sampai 7% masih dalam batas wajar dan masih dijamin oleh LPS.
Bapak juga harus mengingat kembali prinsip mudharabah atau bagi hasil yang kami jelaskan di atas, bahwa keuntungan deposito yang diterima nasabah bank syariah nantinya akan disesuaikan dengan tingkat keuntungan dan kerugian dari bank tersebut.
Jadi bisa saja ketika jatuh tempo, hasil deposito Bapak ada di bawah 6,5%.
Demikian jawaban kami, semoga memuaskan Bapak. Saran kami sebagai perencana keuangan adalah mencoba menempatkan dana bapak sebesar 3 – 6 kali kebutuhan hidup bapak perbulannya dalam deposito berbasis syariah untuk dana darurat. Dan Bapak bisa menempatkan sisa dana di reksadana berbasis syariah untuk mendapatkan hasil yang lebih tinggi dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Pimpim Ardiwinata RFA®.