Posted by : Unknown Monday, July 30, 2012

Tanya:

Saya ingin bertanya, misalnya saya punya kartu kredit dengan limit Rp 10.000.000,00, dan saya mencicil barang seharga Rp 8.000.000,00 dengan bunga 0% selama setahun (cicilan Rp 666.666/bulan), kemudian saya mencicil barang lain seharga Rp 3.500.000,00 dengan bunga 0% juga selama 6 bulan ( cicilan Rp 583.333/bulan). Dengan kondisi di atas apakah kartu kredit saya bisa di katakan telah overlimit? Tolong pencerahannya, beserta penjelasan singkatnya, terima kasih

Lely di Bandung

Jawab:

Dear Ibu Lely,

untuk menjawab pertanyaan diatas maka hal yang pertama kami beritahukan kepada Anda bahwa untuk kondisi diatas bahwa bank yang memperlakukan hal yang berbeda terhadap cicilan tetap kartu kredit. Berikut penjelasannya:

1. Bank yang memblok jumlah limit yang dipakai sebagai cicilan selama masa cicilan berlaku. Contoh: Anda membeli barang seharga  8 juta, mencicil selama 12 bulan, maka bank ini akan memblok 8 juta tersebut sampai masa cicilan lunas. Maka Anda hanya mempunyai limit sebesar 2 juta sampai selesainya masa cicilan Anda.

2. Bank yang akan menambah limit anda seiring dengan pembayaran yang Anda lakukan. Misalnya Anda  selalu membayar tepat waktu, maka setiap bulan limit kartu kredit Anda akan bertambah sebesar Jumlah cicilan yang dibayar.

Jadi Sebaiknya sebelum Anda memutuskan untuk mencicil barang dengan kartu kredit, tanyakan lebih dahulu kepada bank penerbit kartu kredit Anda, metode mana yang diaplikasikan.

untuk kasus Anda, akan tergantung kapan Anda membeli barang yang seharga Rp 3.500.000,00 tersebut. Ketika Anda beli barang pertama seharga Rp 8.000.000,00 maka secara otomatis limit Anda yg tersisa adalah sebesar Rp 2.000.000,00 dan Anda tidak bisa lagi membeli barang lebih besar nilainya dari itu.

Over limit terjadi jika penggunaan kartu kredit melebihi sisa limit yg tersedia. Beberapa bank secara otomatis akan menolak transaksi/decline jika limit tidak cukup. Tapi ada juga beberapa bank yg memberikan sedikit keleluasaan untuk bertransaksi melebihi limit yang ditentukan, hal ini diperbolehkan apabila Anda sudah menelpon customer service bank yang bersangkutan untuk memberitahukan transaksi Anda.

Perlu anda ketahui juga biasanya kelonggaran melebihi limit kartu biasanya diberlakukan ketika Anda berada di luar negeri.

Demikian semoga bisa membantu menjawab pertanyaan Ibu Lely.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Primoney Financial Planner Bandung -