- Back to Home »
- financial planner , financial planner bandung , pajak , pajak tanah , perencana keuangan bandung , perencanaan keuangan , pikiran rakyat bandung , primoney solutions , warisan »
- Warisan dan Pajak Tanah
Tanya:
Saya mendapat warisan dari ayah yang sudah meninggal dunia berupa tanah sawah, masalahnya surat2 tanah tersebut masih berupa akte jual beli, dan tidak ada pajaknya. Ketika ditanyakan ke aparat desa mereka mengatakan bahwa wilayah ini di puso-kan jadi tidak ada pajaknya. Darimana saya harus memulai jika akan meneruskan AJB menjadi sertifikat atas nama saya, karena ketika ditanyakan ke kantor pajakpun tidak ada pajaknya?
Ibu Tini - Bandung
Jawab:
Pembahasan warisan masih merupakan bagian dari perencanaan keuangan secara umum, karena pada dasarnya perencana keuangan membantu klien untuk mengurus pembagian warisan dan hibah.
Untuk lebih jelasnya, jika masyarakat umum ingin menggunakan jasa konsultan perencanaan keuangan, maka departemen yang berada di bawah perencanaan keuangan adalah sebagai berikut:
a. asuransi jiwa dan properti.
Seseorang yang ingin merencanakan masa depan yang lebih baik dari saat ini, harus memiliki paling sedikit satu asuransi jiwa, satu asuransi kesehatan dan satu asuransi yang melindungi harta kekayaan fisik, dalam hal ini properti seperti rumah, kantor dan benda berharga lainnya.
Jadi jika anda memiliki pertanyaan seputar asuransi jiwa dan properti, anda bisa bertanya kepada konsultan perencanaan keuangan, dalam hal ini Primoney Solutions Bandung. Perlu anda ingat, bahwa kami bukan agen asuransi, dan kami tidak menjual produk asuransi apapun.
b. dana pensiun dan dana pendidikan.
Ini adalah rencana keuangan jangka panjang untuk klien, karena menyangkut cara memenuhi kebutuhan dana pendidikan anak sampai ke jenjang yang paling tinggi sebelum mereka mandiri, dan kemudian dana pensiun untuk menghadapi masa-masa usia lanjut, dan tetap ingin meneruskan gaya hidup yang diinginkan klien.
Dengan merencanakan pemasukan dan pengeluaran dana yang tepat, dan investasi yang baik, maka diharapkan klien bisa mencapai goal atau target yang dituju mulai saat ini.
c. dana darurat dan dana untuk peristiwa penting.
Walaupun sudah ada asuransi untuk melindungi keluarga kita dari masalah keuangan di masa depan, kita tetap harus memiliki dana darurat yang bisa dipakai ketika kita berada di dalam keadaan genting yang harus mengeluarkan uang dalam jumlah yang besar, misalnya untuk biaya melahirkan, atau peristiwa penting seperti merayakan pesta perkawinan anak-anak kita.
Dana darurat dimaksudkan sebagai dana yang tidak akan mengganggu jalannya investasi dan goal jangka panjang seperti yang dimaksudkan di point B.
d. Estate Planning dan Tax Planning
Estate Planning adalah perencanaan yang mencakup semua mengenai warisan, dalam arti, tidak hanya pengurusan dokumentasi saja. Dan Tax Planning adalah departemen yang mengurus segala hal yang berkaitan dengan perpajakan.
Untuk kasus ibu Tini, sebagai ahli waris dari orang tua Anda, maka Anda harus melakukan pendaftaran baru atas Objek Pajak yang belum memiliki Nomor Objek Pajak atau PBB.
PBB adalah syarat utama untuk bisa mengeluarkan sertifikat tanah yang diatur oleh Badan Pertanahan Nasional.
Ibu Tini harus mengisi formulir SPOP yang bisa diambil di kantor pajak di wilayah tanah itu berlokasi. Jika sudah selesai mengisi SPOP, maka kantor pajak wilayah yang termaktub akan menerbitkan SPPT BPP yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah terdaftar sebagai objek PBB.
Ibu Tini bisa membayar tunai pajak yang tertera lewat bank online BPP untuk mendapatkan bukti lunas PBB atau STTS. Bukti STTS inilah yang yang nantinya Ibu lampirkan dalam surat permohonan sertifikasi tanah ke BPN.
Jika domisili Ibu Tini adalah di DKI Jakarta atau Surabaya, maka permohonan SPOP dan pendaftaran baru atas tanah warisan tersebut harus ke Dinas Pendapatan Daerah tempat tanah warisan itu berlokasi, dan bukan ke KPP Pratama.
Semoga keterangan tersebut di atas bisa membantu. Terima kasih.