Posted by : Unknown Tuesday, March 13, 2012

Tanya:

Dear Primoney, saya seorang karyawan swasta level menengah, sudah menikah dan mempunyai 1 orang anak. saya berencana untuk membeli rumah dengan memakai KPR, manakah yang harus saya pilih, KPR biasa atau KPR Syariah? apakah ada bedanya dari segi kemudahan dan cicilannya?

Bpk Agus, Bandung

Jawab:

Untuk kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah, memang ada beberapa perbedaan antara KPR di bank syariah dan konvensional. Berbeda dengan bank konnvesional yang tingkat sukubunganya fluktuatif, KPR dari bank syariah memiliki beberapa pilihan sesuai dengan kebutuhan nasabah. Pertama, pada akad atau perjanjian awalnya, yang paling banyak ditawarkan adalah Murahabah atau skema jual beli. Pihak bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan bapak sebesar harga rumah tersebut, kemudian pihak bank akan menjualnya kepada bapak. Harga jualnya pada umumnya sudah ditambah margin keuntungan yang sudah disepakati antara bank syariah dan bapak. Harga jual sudah ditetapkan diawal pada saat bapak menandatangani perjanjian jual beli rumah tersebut. Dan angsuranannya tetap sampai dengan jatuh tempo.

Dengan kemudahaan cicilan seperti itu, bapak Agus tidak perlu khawatir dengan tingkat suku bunga KPR yang naik turun, sehinggan bapak bisa tahu berapa banyak uang yang diperlukan sampai dengan rumah bapak lunas. Kemudian marjin atau bunga yang ditawarkan oleh beberapa bank syariah biasanya lebih ringan dari pada bank konvensional.

Disamping itu apabila bpk Agus mengalami kendala pada pembayarannya, bank syariah lebih memberikan kemudahan bagi bapak, dana apabila bapak ingin melunasi KPR bapak lebih awal, bank Syariah tidak mengenakan pinalti seperti halnya KPR dari bank konvensional.

Demikian perbedaan secara garis besar antara KPR syariah dan KPR dari bank konvensional, meskipun begitu bapak perlu membandingakn tawaran2 KPR dari bank konvensional juga, buatlah simulasi berdasarkan tingkat suku bungan yang ditawarkan, dan pilihlah mana yang paling ringan dan sesuai kemampuan bapak. Semoga penjelasan ini bermanfaat. Apabila ada hal-hal yang masih mengganjal, silahkan hubungi kami kembali.

 

 

{ 1 comments... read them below or add one }

  1. yang pasti memang harus teliti sebelum membeli,
    tiap bank policynya emang beda beda,
    bank syariah tidak ada provisi, tetapi biaya administrasinya 1%, (orang jawa bilang, ah, sami mawon...)
    bank syariah tidak ada penalty jika dilunasi, tetapi ada biaya administrasi sebesar 2 bulan margin, yang hampir sama dengan penalty nya bank konvent jika dilakukan pelunasan sebelum jangka waktu tertentu, (rata rata 2 tahun),
    angsurannya tetap? belum tentu, karena beberapa bank syariah termasuk bank muamalat juga sudah ada produk yang menggunakan akad musyarakah mutanaqishah disamping akad murabahah, angsuran juga floating...
    sekali lagi teliti sebelum membeli, karena targetnya sales bank sedemikian besar seringkali hanya mengatakan kelebihan produknya tanpa mengatakan yang mungkin jadi kekurangannya...
    :)

    ReplyDelete

- Copyright © 2013 Primoney Financial Planner Bandung -