Posted by : Unknown Tuesday, March 13, 2012

Tanya:
Saya menjadi nasabah reksadana baru sekitar kurang lebih 11 bulanan dan punya NPWP sejak tahun 2010. Ada hal yang ingin saya tanyakan berkaitan dengan penghasilan yang akan saya peroleh dari reksadana dengan ketentuan perpajakan terutama dalam hal pelaporan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan saya? Maaf apabila pertanyaan saya terlalu awam.
Aang, Bandung.

Jawab:
Bapak Aang yang terhormat, reksadana merupakan sarana pengelolaan dana atau modal dari investor untuk ditempatkan kedalam instrumen-instrumen investasi dalam pasar uang dan atau dalam pasar modal dan pengelolaannya dilakukan oleh Manajer Investasi. Pengelolaan investasi ini dilakukan dalam portofolio investasi berupa baik berupa deposito, saham, obligasi maupun dalam efek sekuriti lainnya.

Portofolio investasi di kedua pasar tersebut tergantung pada keputusan manajer investasi di tempat anda membeli reksadana, misalnya kombinasi antara 40%-60% atau 60%-40%. Untuk dapat melihat lebih jauh informasi tersebut, Anda dapat melihatnya pada Prospektus Reksadana maupun Fundfact Reksadana terakhir yang mencantumkan komposisi asset yang disampaikan kepada anda melalui Manajer Investasi.

Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, hasil investasi yang diperoleh dari penempatan dana/modal investor tersebut dalam produk-produk Reksadana tersebut baik berupa bunga deposito maupun return/imbal hasil saham dan obligasi, merupakan Objek Pajak Penghasilan (PPh).

Penghasilan Bunga yang diperoleh dari Deposito dikenakan PPh dengan tarif sebesar 20%, Penghasilan dari capital gain/bunga/diskonto obligasi, Deviden, maupun Surat Utang Lainnya yang transaksinya dilakukan di bursa merupakan objek pajak penghasilan yang dikenakan tarif 0,1% dan pengenaan PPh tersebut bersifat “Final”. Pemotongan PPh atas hasil investasi berupa Bunga atau Imbal hasil dilakukan oleh Bank Kustodian tempat dimana dana/modal tersebut dititipkan.

Arti PPh yang bersifat Final disini adalah Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau dipungut Bank Kustodian tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak atas PPh yang diperoleh dari penghasilan yang Anda peroleh dari sumber lainnya (seperti penghasilan dari usaha atau pekerjaan). Ini juga berarti bahwa penghasilan yang diperoleh dari Investasi dalam Reksadana tidak perlu digabungkan kembali dengan penghasilan lainnya yang diperoleh diluar reksadana dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan secara keseluruhan.

Bapak Aang yang terhormat, penghasilan yang Anda peroleh dari investasi dalam reksadana dan telah dikenakan pajak penghasilan bersifat final tetap harus Anda laporkan ke dalam SPT Tahunan Anda. Apabila Anda sebelumnya telah pernah melakukan pelaporan SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2010 maka untuk pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP Tahun 2011 ini bentuk formulirnya tidak berbeda dengan formulir sebelumnya.

Kami mengasumsikan bahwa Anda menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S karena memang Anda tidak menyebutkan apakah pernah melaporkan SPT Tahunan sebelumnya. Anda dapat melaporkan penghasilan investasi dari reksadana ini pada Bagian A Formulir 1770 S-II angka 1, 2, 3, dan 12 (Formulir ini dapat diunduh pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id).

Hasil berupa jumlah penghasilan di bagian ini tidak akan mempengaruhi jumlah penghasilan netto Anda di Formulir induk SPT yang pada akhirnya tidak mempengaruhi jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan pada akhir tahun. Sedangkan pokok investasi awalnya Anda dapat laporkan dalam Bagian B Formulir 1770 S-II.

Berdasarkan hal tersebut, Anda tidak perlu khawatir bahwa penghasilan yang diperoleh dari reksadana ini pada tahun 2011 akan dikenakan PPh lagi pada saat Bapak melaporkan SPT Tahunan Bapak yang jatuh temponya adalah tanggal 31 Maret 2012.
Semoga bermanfaat.

{ 2 comments... read them below or Comment }

  1. Pak, penjelasan anda tentang pengisian SPT cukup jelas. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah saya harus menyimpang bukti-bukti redemption (penjualan) reksadana saya, atau juga laporan bulanan sebagai bukti kepemilikian reksadana saya?
    Berarti selama reksadana tersebut masih berupa RD aktif, belum saya jual, tidak perlu dilaporkan, hanya profitnya saja? Bukan begitu?
    Terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
  2. Pada dasarnya, pelaporan kewajiban perpajakan yang dituangkan dalam SPT adalah pelaporan tentang Penghasilan yang diperoleh, Asset atau Harta yang dimiliki, serta Kewajiban atau Utang yang dimiliki. Jadi apabila berbicara mengenai kepemilikan Reksadana dalam pelporan kewajiban perpajakan maka terdapat dua pokok utama yaitu RDnya sendiri sebagai bentuk Harta serta Profit atau imbal hasilnya sebagai penghasilan.
    Menangkap maksud dalam e-mail bapak, saya dapat menyimpulkan bahwa RD Anda yang belum dijual (atau yang Anda sebut dengan istilah RD aktif) tetap harus dilaporkan dalam SPT sebagai bagian Harta yang dimiliki yang dipergunakan untuk memperoleh manfaat berupa imbal hasil yang nantinya merupakan objek pajak. Jika RD tersebut Anda jual atau di redemp maka akan terdapat selisih dengan nilai pada saat RD tersebut diperoleh/dibeli, Selisih lebih itulah yang dinamakan dengan imbal hasil yang merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat Final. Apabila ternyata selisih tersebut negatif (dan kasus itu jarang sekali terjadi kecuali ada hal-hal luar biasa) maka kerugiannya tidak diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan.
    Dalam ketentuan perpajakan, terdapat aturan yang menyebutkan bahwa dokumen-dokumen yang memiliki hubungan dengan harta maupun penghasilan Wajib Pajak, maka dokumen tersebut wajib untuk disimpan paling lama 5 tahun sesuai dengan aturan batas daluarsa pemeriksaan. Dengan demikian, ada baiknya dokumen-dokumen apapun yang Anda miliki sehubungan dengan RD sebaiknya disimpan sampai batas waktu lima tahun kedepan untuk dipakai sebagai tindakan pengamanan apabila dilakukan pengujian kepatuhan perpajakan oleh petugas pajak.
    Demikian penjelasan singkat kami semoga Bapak dapat memahaminya.

    ReplyDelete

- Copyright © 2013 Primoney Financial Planner Bandung -