- Back to Home »
- Finance , financial planning , investasi , nomor pokok wajib pajak , npwp , pajak , primoney biz , resadana »
- Reksadana Dan NPWP
Tanya:
Saya dengar mulai tahun 2012 semua transaksi reksadana wajib menyertakan npwp. Apakah tujuan menyertakan NPWP ini dan apakah nantinya hasil investasi dari reksadana jg akan dikenakan PPH? Terima kasih
Terima kasih, Wisnu
Jawab:
Kewajiban untuk menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para nasabah reksadana dalam melakukan transaksi reksadana sebenarnya telah cukup lama disosialisasikankepada masyarakat yaitu sejak tahun 2010. Melalui kebijakan pemerintah, kewajiban investor menyertakan NPWP ini dilakukan secara bertahap dimana sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 sifatnya masih berupa pilihan (opsional).
Masa ini disebut dengan masa relaksasi. Dalam masa ini, Manajer Investasi (MI) atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) masih memberikan kelonggaran kepada nasabah baik nasabah baru atau nasabah lama yang tidak memiliki NPWP untuk melakukan pembelian atau penambahan penyertaan reksadana.
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2012 yang baru lalu maka kewajiban itu menjadi penuh artinya bahwa nasabah reksadana harus benar-benar memiliki NPWP apabila akan melakukan pembelian atau penambahan unit reksadananya. MI atau APERD akan menolak permintaan nasabah reksadana untuk melakukan pembelian ataupun penambahan unit reksadana apabila nasabah tidak memiliki atau memberikan informasi NPWP yang dimilikinya.
Tujuan dari kewajiban nasabah reksadana untuk menyertakan NPWP ini didasarkan pada:
1. Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uangdan pendanaan kegiatan terorisme oleh penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal
2. Sebagai langkah awal dalam rangka pembentukan Single ldentification lnvestor Number (SID lnvestor) untuk nasabah Reksa Dana yang akan diintegrasikan dengan sistem AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) yang dikembangkan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
3. Di sektor Perpajakan, akan menambah kepastian hukum atas Hak serta Kewajiban Perpajakan bagi para nasabah reksadana sebagai Wajib Pajak.
4. Untuk dipahami pula bahwa objek pengenaan pajak yaitu pajak penghasilan (PPh) atas reksadana adalah dari hasil keuntungan/gain yang diperoleh dari penyertaan reksadana yang dapat memberikan tambahan kemampuan ekonomis atau dapat menambah kekayaan Wajib Pajak (dalam hal ini nasabah reksadana) dan bukan pengenaan PPh atas penyertaan reksadananya itu sendiri.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan diantaranya bahwa penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi, transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura dapat dikenakan Pajak penghasilan yang bersifat Final.
Khusus atas penghasilan bunga dan atau diskonto obligasi yang diterima nasabah reksadana yang terdaftar di BAPEPAM-LK akan dikenakan pemotongan PPh bersifat final dengan tarif 5% sampai dengan tahun 2013 dan ditahun-tahun berikutnya dikenakan tarif 15%.
Pengertian bersifat Final atas pemotongan Pajak Penghasilan tersebut adalah bahwa atas penghasilan bunga dan atau diskonto obligasi yang diperoleh nasabah reksadana tidak perlu digunggungkan atau digabungkan lagi dengan penghasilan lain nasabah tersebut diluar penghasilan bunga/diskonto obligasinya dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang di akhir tahun. Ini secara otomatis mengakibatkan pula PPh yang telah dipotongnyapun tidak dapat diperhitungkan juga sebagai kredit pajak.
Demikian sekilas mengenai jawaban atas pertanyaan Anda yang dapat kami berikan mengingat keterbatasan tempat dalam kolom ini. Terima kasih.