- Back to Home »
- hukum islam , pajak , pajak warisan , warisan »
- Aspek Perpajakan atas Harta Warisan
Tanya:
Dear pengasuh kolom konsultasi keuangan, dalam beberapa minggu ke depan saya dan kakak2 saya akan mendapatkan warisan dari ayah kami yang baru meninggal. Warisannya berupa Deposito dan tanah beserta bangunannya. Warisan tersebut sudah dibagi berdasarkan hukum islam. Yang ingin saya tanyakan apakah warisan tersebut akan dikenai pajak? Kalaupun ada berapa tarifnya? Terimakasih
Ibu Sinta, bandung
Jawab:
Menurut kami, aspek ini lebih banyak menitik beratkan pada aspek hukum perpajakannya dibandingkan pada aspek keuangan. Namun demikian tidak ada salahnya diuraikan juga dalam pembahasan ini sebagai bagian dari perencanaan keuangan khususnya bagi keuangan perorangan atau rumah tangga.
Dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan termasuk ketentuan pelaksanaannya disebutkan bahwa penghasilan yang diperoleh seseorang dari warisan termasuk bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, atau dengan kata lain, harta warisan ini tidak dikenakan Pajak Penghasilan.
Tidak dikenakannya harta warisan ini dari Pajak Penghasilan harus memenuhi syarat yaitu harta warisan tersebut diperoleh anak kandung dari orang tua atau sebaliknya. Harta warisan yang diperoleh ahli waris tetapi bukan sebagai anak kandung termasuk disini adalah cucu/cicit tidak memenuhi persyaratan untuk dikecualikan dari pengenaan Pajak penghasilan.
Ini berarti bila diterima harta warisan tersebut oleh selain anak kandung maka atas harta warisan yang diterima tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan.
Dari uraian itu maka dapat di simpulkan bahwa harta warisan ini dapat menjadi objek pajak maupun bukan objek pajak bila dilihat dari siapa penerima harta warisan tersebut.
Jadi pada saat diterimanya harta waris baik dalam bentuk deposito/uang tunai dan harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan/properti yang akan menambah jumlah kekayaan bersih anda sebagai ahli waris, tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun demikian seiring dengan berjalannya waktu harta yg berasal dari harta warisan tsbt akan dikenai pajak penghasilan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Contohnya: pada saat uang dari deposito tersebut dimasukkan kembali ke bank atas nama anda, maka penghasilan atas bunga dari deposito tersebut tetap akan dikenakan pajak, demikian juga apabila properti tsbt dialihkan kepada org lain (dijual ke pihak ketiga) maka atas penghasilan yg diperoleh dari penjualan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan (PPh pasal 4 ayat 2).
Mudah2an ibu Sinta dapat memahami penjelasan singkat diatas. Apabila memerlukan penjelasan lebih terince dan detail silahkan hubungi email kami.