Showing posts with label pajak tanah. Show all posts

Warisan dan Pajak Tanah

Tanya:

Saya mendapat warisan dari ayah yang sudah meninggal dunia berupa tanah sawah, masalahnya surat2 tanah tersebut masih berupa akte jual beli, dan tidak ada pajaknya. Ketika ditanyakan ke aparat desa mereka mengatakan bahwa wilayah ini di puso-kan jadi tidak ada pajaknya. Darimana saya harus memulai jika akan meneruskan AJB menjadi sertifikat atas nama saya, karena ketika ditanyakan ke kantor pajakpun tidak ada pajaknya?

Ibu Tini - Bandung

Jawab:

- Copyright © 2013 Primoney Financial Planner Bandung -